Peraturan Gubernur DKI
Jakarta No. 228 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian
Pendapatdi Muka Umum pada Ruang Terbuka terus mendapatkan protes atau penolakan dari berbagai elemen
masyarakat pada umumnya mahasiswa pada khususnya, karena
dianggap membatasi penyampaian pendapat dan/atau aspirasi masyarakat.
Peraturan Gubernur No.
228 Tahun 2015, wajar ketika mengalami banyak penolakan pasalnya Pergub tersebut
sangat mengekang kebebasan dalam berpendapat, pergub yang dijelaskan




