Showing posts with label OPINI HARI INI. Show all posts
Showing posts with label OPINI HARI INI. Show all posts

Saturday, 28 November 2015

Kebebasan Semu

Unknown     00:35    


Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 228 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapatdi Muka Umum pada Ruang Terbuka terus mendapatkan protes  atau penolakan dari berbagai elemen masyarakat pada umumnya mahasiswa pada khususnya, karena dianggap membatasi penyampaian pendapat dan/atau aspirasi masyarakat.

Peraturan Gubernur No. 228 Tahun 2015, wajar ketika mengalami banyak penolakan pasalnya Pergub tersebut sangat mengekang kebebasan dalam berpendapat, pergub yang dijelaskan

Friday, 27 November 2015

Mahasiswa-Generasi Bangsa

Unknown     23:11    


Membincang mahasiswa tentu seperti mengungkap rahasia jatuhnya embun di pagi buta atau keajaiban perempuan bersayap kupu-kupu, seoarang mahasiswa adalah seorang pelajar atau terdidik yang berada di ranah kampus atau universitas dengan berkapasitas DAS SOLLEN dan DAS SEIN sesuai dengan kompetisi dan bidangnya masing-masing dan mengambil setiap persoalan dengan bijak dan secara ilmiah, mahasiswa dituntut untuk menjadi seorang leadaer yang berintelektual,dan bermoral, tentu kita semua tau

Pancasila Masa Kini

Unknown     23:00    

Kalau kita bicara indonesia pasti tidak luput dengan kata pancasila sebagai ideologi bangsa kita, penerapan nilai-nilai pancasila di era globalisasi sekarang ini perlu di pertanyakan fungsi dan kedudukannya sebagai ide/asas negara republik indonesia, tentu kita semua tau bahwansannya banyak generasi-generasi yang tidak bisa menerima,mengamalkan asa-asa itu di dalam kehidupan bermasyarakat sehingga apa yang dia lakukan tidak sesuai dengan ajaran pancasila dan mengekibatakn kesalahan serta kerusakan

Mahasiswa Secara Definitif

Unknown     22:29    


mahasiswa adalah pelajar yang setelah  dari jenjang SLTA, ia melanjutkan untuk kuliah di perguruan tinggi/kampus. Pada awal kata “mahasiswa” disitu ada tambahan kata “maha”, yang berarti derajatnya diatas dari siswa yang (SD, SLTP, dan SLTA.)

Dalam pembelajarannya mahasiswa begitu berbeda daripada siswa, kalau siswa kita hanya dituntut untuk mendengarkan penjelasan dari guru, kemudian di kasih tugas. Dan tidak jarang ketika mengerjakan tugas, kita masih bergantung (copy paste) kepada orang lain/teman. Kemudian pada konteks materinya, 80% kita dapatkan didalam sekolah kemudian 20% kita dapatkan diluar sekolah.

Wednesday, 21 October 2015

(Ksatria Saptaarga, Intelektual dan Moral)

Unknown     23:02    

 Berikan kepadaku seratus orang tua akan kugoncangkan Indonesia, dan berikan kepadaku sepuluh pemuda saja akan kugoncangkan dunia (Ir.Soekarno)
Arief Budiman dalam buku Cendekiawan dan Politik (1984)menyebut mahasiswa sedikit banyak dapat digolongkan ke dalam kelompok cendekiawan atau yang dalam terminologi Rusia memakai kata inteligentsia.  Di Rusia kemunculan kata itu dihubungkan dengan adanya sikap oposisi lapisan terpelajar terhadap sistem yang berkuasa saa titu.
Definisi paling sederhana, mahasiswa diartikan sebagai seorang tamatan SMA yang kemudian melangkahkan kakinya ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu

Penganiyaan Aktivis Lingkungan

Unknown     20:31    

Kejadian sengketa di indonesia semakin banyak di tahun 2014 sekitar 472 kasus konflik sengketa lahan, hal ini menjadi perhatian pemerintah karena mimang hak dan undang-undang sudah ada harus diterapkan dengan sebetul-betulnya. Penegak hukum sangat mengabaikan hal-hal kecil separti yang terjadi di desa Selok Awar-Awar Lumajang. Tragedi penganiyaan dan pembunuhan Salim Kancil seorang aktivis lingkungan serta rekannya Tosan yang juga menjadi korban dan sekarang kritis di rumah sakit.
Sengketa lahan antara masyarakat dan anti tambang yang sudah jadi rahasia umum pertambangan pasir di selatan pesisir Lumajang.

Friday, 20 March 2015

Pembangunan Pemuda Yang Terintegratif

Unknown     19:28    

Indonesia saat ini tengah  mengalami bonus biografi, bonus biogarfi dapat memberikan efek positif namun juga ada efek negatifnya. Jika keadaan ini tidak dikelola dengan baik maka poros demokrasi akan memberi gerbang rusaknya moral dan mentalitas pemuda.

Berbicara kebijakan tentang kepemudaan selalu erat kaitannya dengan pelaksana teknis kebijakan yaitu kementerian pemuda dan olahraga. Namun harus disadari, bahwa tanggung jawab tersebut juga melingkupi semua sector pemerintahan presiden jokowi, dalam pembangunan manusia menggunakan selogan revolusi mental. Hal ini dikarenakan efek globalisasi belum mampu dikelola dengan baik. Maka kebijakan model pembangunan karakter mental pemuda harus dilakukan secara integrative dan kompherensif disemua sector.

Mengembalikan Generasi Muda Kepada Khittohnya

Unknown     19:23    


Dalam karangka ini memang sengaj untuk mengupas sedikit terkait pemuda yang memang pada dasarnya adalah pemuda yang sudah tidak lagi mempresentasikan perkembangan, kemajuan dan issu-issu  bangsa dan Negara republic Indonesia ini, karena dalam langkah atau dalam geraknya hanmya condong lebih mengkrucut kepada  hal-hal yang sifatnya merugikan bagi Negara kesatuan republic Indonesia. oleh karena itu, sebagai pembawa perubahan dan pengkontrol social harus mampu untuk melakukan apa yang seharus nya di lakukan dalam ruang lingkup nya, bukan lantas kita hanya mementingkan kebutuhan atau kepentingan dirinya sendiri dari pada kebutuhannya masyarakat khususnya dan Indonesia pada umumnya.

PMII- NU?

Unknown     19:17    


Berbicara PMII sudah bicara NU karena dalam PMII itu adalah NU, kalau PMII mau di tarik kembali oleh NU saya rasa itu hal yang mustahil karena mengingat historis PMII sudah berbicara masalah PBNU pertanyaannya kenapa dari pihak NU masih mau menarik kembali organisasi kemahasiswaan (PMII) yang berbasis kebangsaan?

PMII dengan NU itu sama tidak ada perbedaan antara PMII dengan NU, kalau semisal PMII di tarik oleh NU kembali dalam pengawasaan NU maka itu hanyaa memperkecil dan mempersempit nilai gerak yg selama ini membesarkan NU karena dengan adanya PMII yagn menjadi sebagai kader dari NU itu dapat menjadi salah satu membuat NU semakin menjadi besar lantas knp dari pihak NU masih bersih keras untuk menariknya kembali kedalam naungan NU PMII dalam setiap gerakan politik nya akan kembali kepada historisnya PMII saat bersama ibNU jadi gak ada bedanya lagi seperti tahun 60an.

Nilai Gerakan Mahasiswa Dalam Aspek Social Dan Budaya

Unknown     19:12    
Malang, 11-01-2015, gerakan mahasiswa merupakan  baro meter dalam ssanitasi pijakan untuk melestarikan setiap ketimpangan dalam social dan budaya bahkan dalamm aspek apapun mahasiswa memang selalu di jadikan sebagai sosok yang mampu untuk mengadvokasi kehidupan bermasyarakat dalam tatanan social, karena memang gaungan seorang mahasiswa dapat menggetarkan seluruh nusantara.

Oleh sebab itu, jika seorang mahasiswa hanya menjadi mahasiswa yang penakut tidak sama seperti yang di harapkan oleh fanding father kita untuk meneruskan perjuangan nya maka, mka aini adalah hal yang sangat ironis sekali apabila adanya mahasiswa tidak dapat mmbawa perubahan besar untuk Indonesia, bisanya  hanya menjadi penumpang saja dalam berwarga Negara sedangkan adanya hanya mengandalkan stayl nya aja bukan lagi untuk mempertajam intelektualnya demi Indonesi.

Monday, 2 May 2011

PEREMPUAN: Bukan Sekedar Sistem Seks

Unknown     06:41    


Oleh: Syak_iz


Sudah tidak asing lagi jika banyak orang mengatakan perempuan berada di bawah derajat laki-laki. Menurut pandangan saya, bukan derajat yang membedakan antara perempuan dan laki-laki, namun lebih tepatnya pada daya pikir itu sendiri. Mulai dari dulu, segala sesuatu selalu diperuntukkan untuk kaum laki-laki. Mulai dari bekerja, berperang, memimpin,  bahkan sebagai seorang yang terdidik. Kaum lelakilah yang memang lebih diharuskan untuk memperoleh gelar setinggi-tingginya.
Orang tua rela mengeluarkan biaya jutaan rupiah untuk menyekolahkan anak lelakinya. Kaum perempuan hanya diperuntukkan sebagai gadis rumahan yang menjadi budak bagi sang suami dan mengasuh anak-anaknya kelak. Semua itu adalah kodrat Tuhan, karena itu adalah surga bagi mereka. Tidak menuntut kemungkinan dapur akan menjadi makanan sehari-hari. Jika masalah daya pikir dari keduanya, hal ini tidak lepas kaitannya karena mayoritas para penemu atau para ahli di berbagai bidang berasal dari kaum lelaki.
Di era globalisasi ini, sudah sepantasnya jika paradigma tersebut harus diubah. Jika kita berpikir lebih jauh, perempuan adalah sosok yang istimewa. Perempuan bisa menjadi sosok laki-laki, sedangkan laki-laki tidak bisa menjadi sosok perempuan. Dengan kata lain, perempuan mampu menjadi sosok seorang ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya dalam ranah rumah tangga. Artinya, dapat diperumpamakan sebagai seorang istri yang dapat menjadi seorang pekerja keras demi memenuhi kebutuhan anaknya.
Banyak kita jumpai dipinggir jalan, seorang perempuan yang rela menjadi kuli, tukang becak, pengemis, pembantu, tukang cuci, ada juga yang kerja serabutan. Dia hanya memenuhi suatu kewajiban seorang ayah dan seorang ibu. Sekarang, jika seorang duda yang harus memenuhi dua kewajiban, hal itu tentunya akan terjadi perbedaan. Ia memang mampu menjadi seorang ayah yang mencari nafkah bagi anaknya, namun ia tidak akan mampu menjadi seorang ibu yang mampu menenangkan tangisan bayi, menimang-nimangnya, mengganti popoknya, membelai rambutnya, mengerti perasaannya, memahami bahasanya, dan menjadikan bahunya sebagai sandaran jeritan tangis anak-anaknya.
Jika memang hal itu mampu dia kerjakan, tentunya akan terasa jauh lebih berbeda dengan seorang ibu. Karena tiada kata terindah selain belai kasih seorang perempuan. Terkadang perempuan dapat menjadi seorang ibu walau anaknya tak telahir dari rahimnya. Karena perempuanlah yang mempunyai perasaan dengan kasih sayang, kelembutan yang tinggi dibanding laki-laki.
Dalam dunia peradaban pembangunan, saya pikir bahwa Negara tidak lepas dari peran perempuan sendiri. Mulai dari perjuangan kemerdekaan yang tidak hanya pahlawan laki-laki yang bertindak. Namun perempuan juga mampu merebut jayanya Indonesia. Memang benar, jika setelah era emansipasi wanita digalakkan, perempuan telah banyak yang mendapat posisi dan kesempatan yang sama dengan laki-laki, dan perempuan mampu menempati jabatan-jabatan yang semula dimiliki oleh laki-laki.  Hanya saja, sekarang perempuan tidak sepenuhnya terlepas dari penindasan budaya diskriminatif. Perempuan menjadi korban kontrusksi sosial  yang tidak adil. Dan tidak ada jalan untuk mengaktualisasi diri. Namun, tetap perempuanlah yang patut diistimewakan, dihargai, dan dilindungi. Karena perempuan bukan sistem seks atau gender yang ditujukan untuk laki-laki atau melayani kebutuhan laki-laki.

Representasi Perempuan dalam Politik Lokal

Unknown     06:38    
Partisipasi perempuan dalam politik lokal tidak terumus secara jelas dalam teks peraturan daerah. Rumusan yang eksplisit sangatlah penting mengingat keterlibatan perempuan secara luas dalam pengambilan keputusan di tingkat lokal sangat minim, seperti yang telah kami gambarkan diatas. Perempuan hanya memiliki sedikit akses untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan pembuatan peraturan daerah. Meskipun demikian, ditemukan Perda-Perda yang secara implisit menjamin perempuan berpartisipasi aktif dalam politik lokal. Misalnya, Surat Keputusan (S.K.) Walikota Sukabumi No. 133 Tahun 2001 Tahun Anggaran 2001 dan S.K. Walikota Sukabumi No. 205 Tahun 2001 tentang Alokasi Dana Pembangunan Kelurahan dan Pembentukan Tim Pembina dan Pengendali Dana Pembangunan Kelurahan Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2001, Perda No. 5 Tahun 2001 (Tasikmalaya), Perda No. 3 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2002 (Bali), Perda No. 27 Tahun 2001 (Mataram).
Kota Sukabumi dipimpin oleh walikota perempuan pertama di Jawa Barat dan memiliki begitu banyak perempuan yang mengisi jabatan struktural yang cukup berpengaruh. Namun kepemimpinan walikota perempuan tidak begitu saja menjamin bahwa pemerintahan diselenggarakan dengan perspektif gender. Salah satu contoh adalah cara pemerintah kota Sukabumi bertindak berdasarkan Angka Kematian Ibu yang tertinggi di seluruh Jawa Barat. Pada tahun 2001 tercatat 390 ibu meninggal dari 100.000 kelahiran hidup. Meskipun masalah ini dapat diidentifikasi oleh pemerintah setempat, akan tetapi penanganannya tidak menjadi prioritas.
Di Sukabumi ditemukan bahwa dalam Perda No. 14 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi merepresentasikan perempuan sebagai yang domestik dan peran publik yang diberikan pada perempuan adalah pada sektor kesejahteraan sosial.
Representasi ini cocok dengan representasi perempuan pada GBHN 1978 dan 1984 yang menempatkan peran perempuan istri dan ibu. Peran publik perempuan dinyatakan sebatas keterlibatan dalam organisasi sosial atau organisasi perempuan. Pada Rincian Kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi di Bidang Sosial, kewenangan pemerintah dalam masalah Pemberdayaan Perempuan yang tercantum dalam Perda ini adalah usaha untuk mendukung perempuan meningkatkan usaha keluarga, untuk menjadi pemimpin di bidang Kesejahteraan Sosial dan pemberian peran serta wanita dalam pembangunan. Gender dalam bagian Perda ini didefinisikan sebagai “pemberian peran serta wanita dalam pembangunan”.
Dalam Perda yang sama sosialisasi tentang kesadaran gender menjadi kewenangan bagian Pembinaan Keluarga Sejahtera, yang bertugas mengadakan alat kontrasepsi untuk program KB dan menyiapkan “konsep kebijakan operasional pelaksanaan pembangunan Keluarga Sejahtera” dan tidak memiliki kewenangan di bidang lain. Mengingat struktur pemerintah daerah yang rumit, sosialisasi yang diadakan bagian Pembinaan Keluarga Sejahtera akan sulit sekali menjangkau DPR atau eksekutif Daerah dan mengubah paradigma lembaga-lembaga ini tentang partisipasi perempuan, tentunya perkiraan ini berlaku dengan asumsi konsep “kesetaraan gender” yang dimiliki bagian ini mencakup pemberian ruang bagi partisipasi politik dan peran publik perempuan. Pemberdayaan perempuan dalam peraturan lain yang ditetapkan kemudian, yakni Perda No. 20 Tahun 2002 tentang Perubahan peraturan Daerah Kota Sukabumi No. 17 Tahun 2000, ditambahkan sebagai seksi pemberdayaan perempuan dalam Sub Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan.
Meskipun ada berbagai versi dan interpretasi mengenai religiusitas Islam dan terapannya yang tidak akan dibahas dalam penelitian ini, Pemerintah Daerah Tasikmalaya menggunakan kata-kata “visi Islami” sebagai visi Kabupaten Tasikmalaya. Visi inilah yang menjadi teks yang diinterpretasikan dalam kelangsungan politik daerah, penolakan terhadap pengangkatan lima camat perempuan yang telah diuraikan di atas adalah salah satu contoh cara interpretasi terhadap visi Islami dan terapan religiusitas. Contoh lain adalah anjuran untuk menggunakan busana Muslim kepada siswi sekolah dan penentuan busana muslimah bagi pegawai negeri perempuan (Perda No. 4 Tahun 2002 tentang Pakaian Dinas Penyidik Pegawai Negeri Sipil) menunjukkan bahwa perempuan yang tampil di ruang publik diatur penampilannya sedemikian rupa sehingga sesuai dengan konsep femininitas, aurat serta ruang publik yang didefinisikan oleh pemerintah daerah.
Perda No. 6 Tahun 2002 Gianyar, Bali tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perbekel (lurah). Dalam Perda itu, secara khusus dalam pasal 6 diungkap tentang persyaratan calon perbekel, yaitu “Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di desa bersangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus, kecuali putra desa yang berada di luar desa yang bersangkutan.” Penggunaan kata putra mengandung pengertian laki-laki, hal itu menunjukkan bahwa perempuan tidak memiliki peluang untuk duduk sebagai kandidat perbekel. Interpretasi atas Perda itu akan menjadi lain, jika menggunakan kata “warga desa.” Fakta itu diperkuat oleh Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2002 tentang Cara Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa. Dalam pasal 9 pada Perda itu dimuat tentang persyaratan menjadi kelihan Banjar dinas, yaitu “Terdaftar sebagai penduduk anggota banjar dan bertempat tinggal tetap di banjar bersangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus, kecuali putra banjar yang berada di luar desa yang bersangkutan.
Meskipun Pemerintah Republik Indonesia telah membuat Undang-undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, akan tetapi penerapan Konvensi tersebut sangat lemah karena terbentur pada relativisme nilai yang berlaku di Indonesia (Katjasungkana dan Hadiz, TT, h. 21). Penjelasan UU No. 7 tahun 1984 menyatakan bahwa “…dalam pelaksanaannya ketentuan dalam Konvensi ini wajib disesuaikan dengan tata kehidupan masyarakat yang meliputi nilai-nilai budaya, adat-istiadat serta norma-norma keagamaan yang masih berlaku dan diikuti secara luas oleh masyarakat Indonesia.” Kewajiban untuk menyesuaikan pelaksanaan Konvensi dengan norma sosial yang berlaku di Indonesia tetap menempatkan perempuan Indonesia pada posisi yang didefinisikan oleh norma sosial. Fungsi Konvensi yang sesungguhnya adalah tawaran perubahan atas norma sosial yang dianggap merugikan suatu kelompok dan menyalahi azas kemanusiaan. Jika Konvensi ini sejak awal disahkan sudah dinyatakan inferior terhadap norma sosial yang berlaku, maka kemampuannya untuk menawarkan perubahan sangatlah bergantung pada definisi yang ditentukan oleh norma sosial. Pernyataan inferioritas UU No. Tahun 1984 terhadap norma sosial yang berlaku, sebenarnya sangat bertentangan dengan tujuan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
Tidak adanya rumusan yang eksplisit mengenai peran politik perempuan menunjukkan bahwa hal tersebut tidak dianggap sebagai sesuatu yang penting atau mendesak untuk dikemukakan dan dilakukan. Daerah yang memiliki Kepala Daerah perempuan pun, tidak serta merta menghasilkan Perda yang didasarkan pada kepentingan perempuan dan terutama yang menyangkut perubahan representasi perempuan baik yang domestik maupun yang publik. Bagaimana hal itu dalam hukum lokal?

Saturday, 30 April 2011

MERETAS PARADIGMA PEREMPUAN DAN KESETARAAN GENDER

Unknown     10:10    
-->


-->
Perempuan merupakan permata yang amat sangat indah yang pernah diciptakan Tuhan. Berbicara mengenai perempuan tidak lepas dari isu gender  yang bagi sebagian orang memang terkesan klasik dan agak membosankan. Hal ini juga tidak luput dari paradigma lama tentang perempuan yang kedudukannya lebih rendah satu tingkat dari laki-laki. Pemikiran tersebut muncul sebelum R.A Kartini membuat suatu gerakan perlawanan pembebasan diri dari perbudakan serta untuk memperoleh pengakuan persamaan kedudukan, yang kemudian dikenal dengan istilah emansipasi wanita.

Tak pelak, kini perempuan dapat melakukan pekerjaan–pekerjaan yang dahulu tabu dilakukan. Bekerja atau menjadi wanita (baca: perempuan) karir, menjadi aparatur negara, musisi, budayawan hingga presiden dan lain sebagainya bukan lagi menjadi hal yang eksotis untuk dilakukan. Dewasa ini perempuan tidak hanya sebatas mitos yang hanya mampu berkutat di areal dapur, sumur, serta kasur, tetapi perempuan dapat melakukan aktifitas di luar rumah serta memiliki penghasilan dan penghidupan lain.

Namun dalam perkembangannya, dewasa ini banyak muncul diskursus seputar perempuan di lingkungan sekitar. Terkadang masih banyak perempuan yang memang sengaja tidak mau menggunakan hak dan potensi yang mereka miliki untuk berbuat sesuatu dengan sebuah rasionalisasi dirinya adalah seorang perempuan. Sementara di satu sisi, sudah mulai bermunculan sekelompok perempuan yang menuntut dan menggunakan haknya secara berlebihan sehingga secara tidak sadar telah melakukan eksploitasi dan mendzalimi dirinya sendiri, yang pada ujungnya mereka menjadi pemuja kebebasan tanpa batas.

Hari Ibu kartini yang diperingati setiap tanggal 21 April, merupakan momentum mencuatnya kembali isu tentang kesetaraan gender (gender equality). Perbincangan yang pada umumnya mengerucut pada konstruksi sosial, yang tidak berpihak kepada kesetaraan gender, yang pada akhirnya membuat kaum perempuan diposisikan secara subordinatif dalam aktivitas kehidupan sosial. Selain itu, perbincangan juga mengupas berbagai langkah alternatif untuk pembangunan kapasitas (capacity building), yang dapat memandu perempuan keluar dari kungkungan sistem sosial yang selama ini kurang berpihak kepada mereka.

Isu ketidaksetaraan gender merupakan diskursus yang tak pernah selesai diperbincangkan. Hal ini sangat wajar karena sampai saat ini masih banyak fakta-fakta terkait ketidaksetaraan gender yang masih terjadi dalam pergaulan sosial. Diskriminasi, marginalisai, eksploitasi, perlakuan tak adil, pelecehan, serta penistaan masih sering terjadi yang sebagian besar dialami oleh perempuan. Kendati keadaannya sudah jauh lebih baik daripada era Kartini, akan tetapi perjuangan mencapai kesetaraan gender masih belum menampakkan hasil yang signifikan.

Fenomena ini terjadi dilatarbelakangi oleh masih adanya kekeliruan pemahaman. Kesetaraan gender dianggap sebagai pertarungan konfrontatif perempuan vis a vis laki-laki. Laki-laki dianggap sebagai penakluk (conquerer) dan perempuan adalah pihak yang ditaklukkan (conquered). Perjuangan mencapai kesetaraan gender dipandang sebagai upaya pembalikan posisi di antara keduanya. Padahal inti dari kesetaraan gender bukanlah meneguhkan siapa yang mendominasi dan didominasi, melainkan menemukan koridor untuk saling berbagi secara adil dalam segala aktivitas kehidupan tanpa membedakan pelakunya, laki-laki ataupun perempuan.

Sementara itu, perjuangan mencapai kesetaraan gender juga masih dilakukan secara parsial, sekadar upaya melawan dominasi laki-laki atas perempuan dalam berbagai bidang pekerjaan. Tingkat kesetaraan pada akhirnya cenderung diukur secara kuantitatif, dihitung dari jumlah representasi perempuan dalam pekerjaan yang secara tradisional didominasi oleh laki-laki. Tidak mengherankan jika pada masa lalu pernah ada kebijakan yang mengharuskan keterwakilan perempuan di parlemen sebanyak 30 persen. Hal itu merupakan imbas dari pemikiran kuantitatif, yang menganggap pencapaian angka-angka lebih penting daripada kualitas perseorangan.

Banyak orang memperbincangkan kesetaraan gender, akan tetapi yang dikemukakan kemudian adalah data-data tentang berapa jumlah perempuan yang menjadi presiden, menteri, jenderal, dirjen, kepala, direktur, anggota legislatif, dan sebagainya. Pola pikir semacam ini tidak salah, namun juga tidak bisa dikatakan seratus persen benar, karena sejatinya esensi kesetaraan gender jauh lebih dalam dari sekadar kuantitas perempuan yang berhasil memasuki ranah laki-laki.

Eksistensi perempuan dalam berbagai bidang pekerjaan hanyalah sebagian dari hasil perjuangan untuk mencapai kesetaraan gender, sementara perjuangannya sendiri terletak pada upaya meningkatkan sumber daya perempuan agar memiliki keunggulan komparatif sekaligus kompetitif, seperti yang telah dimiliki sebagian besar kaum laki-laki.

Kendala terbesar kaum perempuan selama ini adalah mereka tidak memahami bahwa mereka berada dalam posisi tersubordinasi. Minimnya pengetahuan membuat banyak perempuan tidak menyadari bahwa dirinya terdiskriminasi dan dieksploitasi, bahkan ironisnya banyak pula yang menganggap segala bentuk ketidakadilan yang mereka alami — yang sebagian ‘dilegalkan’ oleh sistem sosial — adalah sebuah kewajaran yang harus diterima dengan lapang dada. Hal ini tampak jelas, terutama di wilayah-wilayah perdesaan yang tingkat pendidikannya rendah, diskriminasi struktural terhadap perempuan lazim terjadi.

Premis di atas mengindikasikan bahwa ketidaktahuan (baca: kebodohan) merupakan faktor utama terjadinya ketidaksetaraan gender. Oleh karena itu, pendidikan sangat diperlukan bagi kaum perempuan untuk memperluas cakrawala berpikir serta memahami posisi mereka di tengah masyarakat. Seiring dengan peningkatan kapasitas intelektual dan kesadaran posisi perempuan, kemampuan meretas jalan untuk keluar dari subordinasi secara otomatis akan muncul. Di sisi lain, pendidikan juga akan menjadi kunci pembuka pintu gerbang korporasi. Sebab,  dengan tingkat pendidikan yang tinggi perempuan bisa menempatkan dirinya untuk bersaing secara sehat dengan laki-laki di segala lini.

Jika kapasitas intelektual perempuan telah terbangun, perempuan tidak perlu lagi meminta kuota agar diberi hak istimewa (privilage) oleh sistem yang patriarkis untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu. Hal ini sesuai dengan kaidah kesetaraan gender, bahwa kesetaraan sejatinya bukanlah sesuatu yang given atau dianugerahkan, melainkan harus diperjuangkan sendiri oleh kaum perempuan.

Oleh karena itu, tidak berlebihan jika momentum peringatan hari ibu kartini 21 April, dijadikan momen untuk melakukan restorasi di berbagai aspek bagi kaum perempuan menuju indonesia indah dengan kualitas perempuan yang semakin membanggakan(ath/iz/fi2).


About us

Office : Jl. Telagawarna Blok D Nomer 2 Kelurahan Telogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Jawa Timur

Salam Redaksi

Kritik dan Saran Kami Sangat Mengharpkan dari Para Kader dan Pembaca, Agar Kedepannya Isi Maupun Conten Bisa Kami Sajikan Lebih Baik

Info Kader

© 2011-2014 MEDIA ONLINE "Ad-dakhil". Designed by Bloggertheme9. Powered by Blogger.