Partisipasi perempuan dalam politik lokal tidak terumus secara jelas dalam teks peraturan daerah. Rumusan yang eksplisit sangatlah penting mengingat keterlibatan perempuan secara luas dalam pengambilan keputusan di tingkat lokal sangat minim, seperti yang telah kami gambarkan diatas. Perempuan hanya memiliki sedikit akses untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan pembuatan peraturan daerah. Meskipun demikian, ditemukan Perda-Perda yang secara implisit menjamin perempuan berpartisipasi aktif dalam politik lokal. Misalnya, Surat Keputusan (S.K.) Walikota Sukabumi No. 133 Tahun 2001 Tahun Anggaran 2001 dan S.K. Walikota Sukabumi No. 205 Tahun 2001 tentang Alokasi Dana Pembangunan Kelurahan dan Pembentukan Tim Pembina dan Pengendali Dana Pembangunan Kelurahan Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2001, Perda No. 5 Tahun 2001 (Tasikmalaya), Perda No. 3 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2002 (Bali), Perda No. 27 Tahun 2001 (Mataram).
Kota Sukabumi dipimpin oleh walikota perempuan pertama di Jawa Barat dan memiliki begitu banyak perempuan yang mengisi jabatan struktural yang cukup berpengaruh. Namun kepemimpinan walikota perempuan tidak begitu saja menjamin bahwa pemerintahan diselenggarakan dengan perspektif gender. Salah satu contoh adalah cara pemerintah kota Sukabumi bertindak berdasarkan Angka Kematian Ibu yang tertinggi di seluruh Jawa Barat. Pada tahun 2001 tercatat 390 ibu meninggal dari 100.000 kelahiran hidup. Meskipun masalah ini dapat diidentifikasi oleh pemerintah setempat, akan tetapi penanganannya tidak menjadi prioritas.
Di Sukabumi ditemukan bahwa dalam Perda No. 14 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi merepresentasikan perempuan sebagai yang domestik dan peran publik yang diberikan pada perempuan adalah pada sektor kesejahteraan sosial.
Representasi ini cocok dengan representasi perempuan pada GBHN 1978 dan 1984 yang menempatkan peran perempuan istri dan ibu. Peran publik perempuan dinyatakan sebatas keterlibatan dalam organisasi sosial atau organisasi perempuan. Pada Rincian Kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi di Bidang Sosial, kewenangan pemerintah dalam masalah Pemberdayaan Perempuan yang tercantum dalam Perda ini adalah usaha untuk mendukung perempuan meningkatkan usaha keluarga, untuk menjadi pemimpin di bidang Kesejahteraan Sosial dan pemberian peran serta wanita dalam pembangunan. Gender dalam bagian Perda ini didefinisikan sebagai “pemberian peran serta wanita dalam pembangunan”.
Dalam Perda yang sama sosialisasi tentang kesadaran gender menjadi kewenangan bagian Pembinaan Keluarga Sejahtera, yang bertugas mengadakan alat kontrasepsi untuk program KB dan menyiapkan “konsep kebijakan operasional pelaksanaan pembangunan Keluarga Sejahtera” dan tidak memiliki kewenangan di bidang lain. Mengingat struktur pemerintah daerah yang rumit, sosialisasi yang diadakan bagian Pembinaan Keluarga Sejahtera akan sulit sekali menjangkau DPR atau eksekutif Daerah dan mengubah paradigma lembaga-lembaga ini tentang partisipasi perempuan, tentunya perkiraan ini berlaku dengan asumsi konsep “kesetaraan gender” yang dimiliki bagian ini mencakup pemberian ruang bagi partisipasi politik dan peran publik perempuan. Pemberdayaan perempuan dalam peraturan lain yang ditetapkan kemudian, yakni Perda No. 20 Tahun 2002 tentang Perubahan peraturan Daerah Kota Sukabumi No. 17 Tahun 2000, ditambahkan sebagai seksi pemberdayaan perempuan dalam Sub Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan.
Meskipun ada berbagai versi dan interpretasi mengenai religiusitas Islam dan terapannya yang tidak akan dibahas dalam penelitian ini, Pemerintah Daerah Tasikmalaya menggunakan kata-kata “visi Islami” sebagai visi Kabupaten Tasikmalaya. Visi inilah yang menjadi teks yang diinterpretasikan dalam kelangsungan politik daerah, penolakan terhadap pengangkatan lima camat perempuan yang telah diuraikan di atas adalah salah satu contoh cara interpretasi terhadap visi Islami dan terapan religiusitas. Contoh lain adalah anjuran untuk menggunakan busana Muslim kepada siswi sekolah dan penentuan busana muslimah bagi pegawai negeri perempuan (Perda No. 4 Tahun 2002 tentang Pakaian Dinas Penyidik Pegawai Negeri Sipil) menunjukkan bahwa perempuan yang tampil di ruang publik diatur penampilannya sedemikian rupa sehingga sesuai dengan konsep femininitas, aurat serta ruang publik yang didefinisikan oleh pemerintah daerah.
Perda No. 6 Tahun 2002 Gianyar, Bali tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perbekel (lurah). Dalam Perda itu, secara khusus dalam pasal 6 diungkap tentang persyaratan calon perbekel, yaitu “Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di desa bersangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus, kecuali putra desa yang berada di luar desa yang bersangkutan.” Penggunaan kata putra mengandung pengertian laki-laki, hal itu menunjukkan bahwa perempuan tidak memiliki peluang untuk duduk sebagai kandidat perbekel. Interpretasi atas Perda itu akan menjadi lain, jika menggunakan kata “warga desa.” Fakta itu diperkuat oleh Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2002 tentang Cara Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa. Dalam pasal 9 pada Perda itu dimuat tentang persyaratan menjadi kelihan Banjar dinas, yaitu “Terdaftar sebagai penduduk anggota banjar dan bertempat tinggal tetap di banjar bersangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus, kecuali putra banjar yang berada di luar desa yang bersangkutan.”
Meskipun Pemerintah Republik Indonesia telah membuat Undang-undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, akan tetapi penerapan Konvensi tersebut sangat lemah karena terbentur pada relativisme nilai yang berlaku di Indonesia (Katjasungkana dan Hadiz, TT, h. 21). Penjelasan UU No. 7 tahun 1984 menyatakan bahwa “…dalam pelaksanaannya ketentuan dalam Konvensi ini wajib disesuaikan dengan tata kehidupan masyarakat yang meliputi nilai-nilai budaya, adat-istiadat serta norma-norma keagamaan yang masih berlaku dan diikuti secara luas oleh masyarakat Indonesia.” Kewajiban untuk menyesuaikan pelaksanaan Konvensi dengan norma sosial yang berlaku di Indonesia tetap menempatkan perempuan Indonesia pada posisi yang didefinisikan oleh norma sosial. Fungsi Konvensi yang sesungguhnya adalah tawaran perubahan atas norma sosial yang dianggap merugikan suatu kelompok dan menyalahi azas kemanusiaan. Jika Konvensi ini sejak awal disahkan sudah dinyatakan inferior terhadap norma sosial yang berlaku, maka kemampuannya untuk menawarkan perubahan sangatlah bergantung pada definisi yang ditentukan oleh norma sosial. Pernyataan inferioritas UU No. Tahun 1984 terhadap norma sosial yang berlaku, sebenarnya sangat bertentangan dengan tujuan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
Tidak adanya rumusan yang eksplisit mengenai peran politik perempuan menunjukkan bahwa hal tersebut tidak dianggap sebagai sesuatu yang penting atau mendesak untuk dikemukakan dan dilakukan. Daerah yang memiliki Kepala Daerah perempuan pun, tidak serta merta menghasilkan Perda yang didasarkan pada kepentingan perempuan dan terutama yang menyangkut perubahan representasi perempuan baik yang domestik maupun yang publik. Bagaimana hal itu dalam hukum lokal?

0 comments :