Saturday 28 November 2015

Kebebasan Semu

Unknown     00:35    



Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 228 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapatdi Muka Umum pada Ruang Terbuka terus mendapatkan protes  atau penolakan dari berbagai elemen masyarakat pada umumnya mahasiswa pada khususnya, karena dianggap membatasi penyampaian pendapat dan/atau aspirasi masyarakat.

Peraturan Gubernur No. 228 Tahun 2015, wajar ketika mengalami banyak penolakan pasalnya Pergub tersebut sangat mengekang kebebasan dalam berpendapat, pergub yang dijelaskan
diatas secara tidak langsung mengkerdilkan kebebasan menyampaikan pendapat dengan lisan maupun berupa tulisan yang mana dalam menyampaikan pendapat  telah dijamin oleh UUD 1945, tentu Pergub tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Sedangkan didalam sebuah negara demokrasi, rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi. Slogan yang selalu didengungkan didalam negara demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Berdasarkan slogan ini maka rakyat berhak untuk menyampaikan apa yang menjadi keinginan dan aspirasi masyarakat. Masyarakat bebas memberikan masukan, aspirasi, ide dan gagasan kepada pemerintah, meskipun keputusan akhir ada pada pemerintah akan tetapi partisipasi masyarakat dalam memebrikan masukan sangat penting bagi sebuah negara demokrasi.

Konsekuwensi negara demokrasi ialah rakyat berhak dan bebas menilai penyelenggaraan negara oleh pemerintah, Rakyat bebas mengkritik dan menyalahkan pemimpinnya jika memang salah, bahkan menurunkan pemimpin yang tidak bisa mensejahterahkan rakyatnya. Adapun statemen-statemen Guberur DKI Jakarta (ahok) tentang pengalihan demostran ditiga titik yaitu parkir senyan, alun-alun, dasn didepan gedun DPR dengan alasan untuk menghindari kemacetan, ketertiban umum hanya bersifat alibi saja, tetap hal itu tidak bisa dibenarkan karena bersamaan dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan asa-asas demokrasi di sebuah negara yang menganut demokrasi. Kalau hal ini dibiarkan begitu saja, maka sudah pasti peran masyarakat akan sedikit dan mati secara perlahan. Didalam kondisi seperti ini pemerintah akan lebih cenderung bersifat otoriter dalam mengambil sebuah kebijakan dikarenakan tidak ada kontrol dari masyarakat. 


Penulis: Salah Satu Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universita Tribhuwana Tunggadewi Angkatan 2013(Mahasiswa Rantau)

0 comments :

About us

Office : Jl. Telagawarna Blok D Nomer 2 Kelurahan Telogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Jawa Timur

Salam Redaksi

Kritik dan Saran Kami Sangat Mengharpkan dari Para Kader dan Pembaca, Agar Kedepannya Isi Maupun Conten Bisa Kami Sajikan Lebih Baik
© 2011-2014 MEDIA ONLINE "Ad-dakhil". Designed by Bloggertheme9. Powered by Blogger.