Kejadian sengketa di indonesia semakin banyak di tahun 2014 sekitar 472
kasus konflik sengketa lahan, hal ini menjadi perhatian pemerintah karena
mimang hak dan undang-undang sudah ada harus diterapkan dengan sebetul-betulnya.
Penegak hukum sangat mengabaikan hal-hal kecil separti yang terjadi di desa
Selok Awar-Awar Lumajang. Tragedi penganiyaan dan pembunuhan Salim Kancil
seorang aktivis lingkungan serta rekannya Tosan yang juga menjadi korban dan
sekarang kritis di rumah sakit.
Sengketa lahan antara masyarakat dan anti tambang yang sudah jadi rahasia
umum pertambangan pasir di selatan pesisir Lumajang.
Hukum di Indonesia terlalu takut pada orang mempunyai saham karena kejadian
pembunuhan Salim Kancil itu terjadi di balai desa yang merupakan simbol
kekuasaan terkecil pemerintah, di aniyaan dan diseret ketempat sepi oleh preman
yang sering sekali membuat teror. Ada penganiyaan seperti itu tanpa ada
tindakan aparat hukum semua tidak mau tahu padahal sudah di tempat umum yang
kemungkinan semua orang tahu kejadiannya.
Negara ini harus di pertanyakan Undang-undangnya, ada apa negeri ini?
Undang-undang apa Cuma untuk orang yang yang lemah?. Menjadi aktivis lingkungan
sangat menakutkan karena ancaman akan selalu datang.
Maka dari itu, penegak hukum harus menjalankan dengan seadil-adilnya dan tidak
merugikan pihak-pihak tertentu biar negara Indonesia tidak di pandang sebelah
mata. Juga perlu adanya kesadaran kita selaku mahasiswa yang memiliki
tanggungjawab dan ikut serta dalam penegakan hukum biar kesejahtraan masyarakat
terjamin.
0 comments :