Wednesday 21 October 2015

Penganiyaan Aktivis Lingkungan

Unknown     20:31    


Kejadian sengketa di indonesia semakin banyak di tahun 2014 sekitar 472 kasus konflik sengketa lahan, hal ini menjadi perhatian pemerintah karena mimang hak dan undang-undang sudah ada harus diterapkan dengan sebetul-betulnya. Penegak hukum sangat mengabaikan hal-hal kecil separti yang terjadi di desa Selok Awar-Awar Lumajang. Tragedi penganiyaan dan pembunuhan Salim Kancil seorang aktivis lingkungan serta rekannya Tosan yang juga menjadi korban dan sekarang kritis di rumah sakit.
Sengketa lahan antara masyarakat dan anti tambang yang sudah jadi rahasia umum pertambangan pasir di selatan pesisir Lumajang.
Ironisnya, penegak hukum tidak tau menau dan memilih diam padahal sesuai hukum Negara Indonesia penambangan liar yang tertera pada UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “ bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Hukum di Indonesia terlalu takut pada orang mempunyai saham karena kejadian pembunuhan Salim Kancil itu terjadi di balai desa yang merupakan simbol kekuasaan terkecil pemerintah, di aniyaan dan diseret ketempat sepi oleh preman yang sering sekali membuat teror. Ada penganiyaan seperti itu tanpa ada tindakan aparat hukum semua tidak mau tahu padahal sudah di tempat umum yang kemungkinan semua orang tahu kejadiannya.
Negara ini harus di pertanyakan Undang-undangnya, ada apa negeri ini? Undang-undang apa Cuma untuk orang yang yang lemah?. Menjadi aktivis lingkungan sangat menakutkan karena ancaman akan selalu datang.
Maka dari itu, penegak hukum harus menjalankan dengan seadil-adilnya dan tidak merugikan pihak-pihak tertentu biar negara Indonesia tidak di pandang sebelah mata. Juga perlu adanya kesadaran kita selaku mahasiswa yang memiliki tanggungjawab dan ikut serta dalam penegakan hukum biar kesejahtraan masyarakat terjamin. 


 Penulis: Salah Satu Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang

0 comments :

About us

Office : Jl. Telagawarna Blok D Nomer 2 Kelurahan Telogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Jawa Timur

Salam Redaksi

Kritik dan Saran Kami Sangat Mengharpkan dari Para Kader dan Pembaca, Agar Kedepannya Isi Maupun Conten Bisa Kami Sajikan Lebih Baik
© 2011-2014 MEDIA ONLINE "Ad-dakhil". Designed by Bloggertheme9. Powered by Blogger.